satucahayanusantara.com | Jakarta Utara – Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola lembaga keagamaan melalui pembinaan pimpinan gereja dan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 535 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Tanda Lapor (STL). Kegiatan ini berlangsung di GMAHK Kramat Jaya, Tanjung Priok, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat sebagai narasumber utama, yaitu H. Mawardi, H. Gugun Gumilar, Harapan Nainggolan, serta Jungjung Basani.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan gereja, termasuk Pendeta HKI, Pdt. Sari Boy Manik, sebagai bagian dari keterlibatan aktif gereja dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan kelembagaan.

Narasumber Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Legalitas
Dalam paparannya, H. Mawardi menegaskan bahwa lembaga keagamaan, termasuk gereja, harus memiliki tata kelola yang tertib dan sesuai regulasi.
“Tertib administrasi melalui Surat Tanda Lapor bukan hanya kewajiban, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Gugun Gumilar menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menjaga stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.
“Regulasi seperti Juknis 535 Tahun 2025 hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk menata agar pelayanan keagamaan berjalan lebih akuntabel dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Penguatan Pembinaan oleh Pembimas dan Penyelenggara Kristen

Dari sisi teknis pembinaan, Harapan Nainggolan menjelaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kepemimpinan gereja.
“Gereja perlu kuat secara spiritual sekaligus tertib secara administratif. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam konteks pelayanan masa kini,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Jungjung Basani yang menekankan pentingnya pemahaman teknis dalam proses pengajuan STL.
“Kami mendorong seluruh lembaga gereja untuk memahami prosedur secara benar, sehingga tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi dan legalisasi,” tegasnya.
Juknis 535/2025: STL sebagai Pilar Administrasi Gereja
Sosialisasi Juknis Nomor 535 Tahun 2025 menjadi bagian krusial dalam kegiatan ini. STL diposisikan sebagai instrumen penting dalam memastikan keberadaan lembaga keagamaan tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan administratif.
Peserta dibekali pemahaman mengenai:
- Prosedur pengajuan STL
- Persyaratan dokumen administratif
- Mekanisme verifikasi oleh Kemenag
- Fungsi STL dalam aspek legalitas lembaga
Sinergi Nasional: Gereja dan Negara Berjalan Seiring
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun sinergi dengan lembaga keagamaan.
Kehadiran tokoh gereja, termasuk Pdt. Sari Boy Manik, menunjukkan bahwa gereja siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang tertib, profesional, dan berdampak luas bagi umat.
Komitmen Bersama untuk Pelayanan Berkualitas
Para pimpinan gereja yang hadir menyatakan komitmen untuk mengimplementasikan hasil pembinaan serta menjalankan ketentuan Juknis 535 Tahun 2025 secara konsisten.
Dengan demikian, gereja diharapkan semakin:
- Tertib administrasi
- Profesional dalam pelayanan
- Adaptif terhadap regulasi
- Kredibel di tengah masyarakat









